Kemendikbud Beri Info Penting Tentang Bansos PIP 2024, Bahas Soal Apa Saja? KPM Yuk Cek di SINI

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi soal bansos PIP 2024. (Instagram @sobatpip)
Ilustrasi soal bansos PIP 2024. (Instagram @sobatpip)

AYOBOGOR.COM – Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memberikan informasi penting tentang PIP 2024 dan tanggal 16 April.

Seperti diketahui, PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang merupakan bantuan sekolah dari Kemendikbud.

PIP diharapkan mampu membantu membiayai kebutuhan sekolah baik untuk siswa jenjang SD, SMP, maupun SMA di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Bansos di Depan Istana, Heru Budi Hartono Jelaskan Dana yang Dipakai

Oleh karena itu, PIP diperuntukan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, rentan miskin atau terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Maka tidak mengherankan jika perkembangan informasi terkait PIP akan disampaikan oleh pemerintah.

Oleh karena itu banyak KPM yang ingin terus mengetahui informasi terbaru terkait PIP dari pemerintah dan Kemendikbud.

Dilansir dari kanal YouTube DIARY BANSOS, berikut adalah rincian informasi penting dari Kemendikbud terkait PIP 2024 dan tanggal 16 April.

Seperti diketahui, sudah ada banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang melaporkan telah mengambil bantuan tersebut secara mandiri menggunakan KIP pada Maret dan mulai ramai dilaporkan pada awal April 2024.

Hal ini pun membuat banyak KPM yang mulai melakukan pengecekan rekening dan pada saat pengecekan rekening ada yang berhasil mendapatkannya dan ada yang tidak mendapatkannya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang berhasil mendapatkannya, artinya masih dianggap layak menerima bantuan tersebut.

Sementara itu, bagi KPM yang tidak mendapatkannya maka akan ada dua kemungkinan. Pertama, dianggap sudah tidak layak menerima bantuan dan kedua, belum dicairkan.

Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat diimbau untuk mengecek secara berkala melalui aplikasi dan laman SIPINTAR Enterprise.

Jika sudah mendapatkan saldo tambahan di rekeningnya, diimbau untuk segera mengambilnya agar tidak dikembalikan ke kas negara atau diberikan kepada orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X