Kemendikbud Beri Info Penting Tentang Bansos PIP 2024, Bahas Soal Apa Saja? KPM Yuk Cek di SINI

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi soal bansos PIP 2024. (Instagram @sobatpip)
Ilustrasi soal bansos PIP 2024. (Instagram @sobatpip)

Sebab seperti diketahui, penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa tahap sehingga tidak bisa diterima secara serentak oleh KPM.

Baca Juga: Banyak Bansos Dikucurkan Jelang Idulfitri, BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Setelah Lebaran?

Tahap pertama dilaksanakan pada Februari sampai dengan April 2024. Lalu, tahap kedua dilaksanakan pada Mei sampai dengan September 2024. Terakhir, tahap ketiga dilaksanakan Oktober sampai dengan Desember 2024.

Pada tahun 2024 ini KPM PIP terbagi menjadi dua, ada yang memiliki KIP dalam bentuk cetak dan KIP dalam bentuk digital.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang memiliki KIP bentuk cetak bisa mengambil bantuannya secara mandiri.

Sementara itu, bagi KPM yang memiliki KIP dalam bentuk digital tidak bisa mengambil bantuannya secara mandiri.

Oleh karena itu, KPM yang memiliki KIP digital harus menarik bantuannya dengan mendatangi Bank Himbara atau BSI setempat.

Berdasarkan hal itu, Kemendikbud pun memberikan informasi terkait KPM yang memiliki KIP digital yang berkaitan dengan tanggal 16 April 2024.

Informasi tersebut yaitu adalah KPM yang memiliki KIP digital bisa mulai mengambil bantuannya pada 16 April 2024.

Sebab mulai hari ini hingga 15 April 2024 Bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri), dan BSI sedang libur karena untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Selain itu, Kemendikbud juga memberitahu bahwa 16 April 2024 merupakan hari pertama untuk aktivasi rekening PIP 2024 bagi peserta didik yang termasuk ke dalam kelas akhir (6,9,12, dan 13) tahun pelajaran 2023/2024 dan peserta didik yang termasuk ke dalam kelas berjalan (2,3,4,5,8, dan 11) tahun pelajaran 2024/2025.

Oleh karena itu, diimbau bagi peserta didik kelas akhir dan kelas berjalan untuk segera mulai melakukan aktivasi rekening paling cepat adalah 16 April 2024.

Bagi peserta didik kelas akhir, batas aktivasi rekening adalah sampai 30 Juni 2024 atau sama dengan hingga 2 bulan yang akan datang.

Sementara itu, bagi peserta didik kelas berjalan, aktivasi rekening adalah sampai 31 Desember 2024.

Bagi peserta didik yang tidak kunjung melakukan aktivasi rekening maka dianggap tidak ingin menerima uang dari pemerintah lagi atau dianggap sudah tidak layak lagi menerima uang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X