Heru Budi Jelaskan Program Sembako Murah Bukan Termasuk Program Bantuan Sosial: Ini Bukan Bansos Ya!

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 22:46 WIB
PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Instagram.com/@herubudihartono)
PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Instagram.com/@herubudihartono)
 
AYOBOGOR.COM - PJ DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan jika program sembako murah bukanlah bantuan sosial (bansos).
 
Sebelumnya, program sembako murah milik PJ Heru Budi Hartono dipermasalahkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
 
Hal ini dikarenakan dalam foto yang ditunjukkan oleh kuasa hukum Anies - Muhaimin tersebut, terlihat Heru yang sedang membagikan sembako murah dengan warna biru muda.
 
 
Sontak hal ini tentu saja mengundang polemik, lantaran warna biru muda adalah warna yang menjadi ciri khas dari Paslon nomor urut 02 Prabowo - Gibran.
 
Menanggapi polemik yang terjadi, Heru menjelaskan jika ia tak pernah memberikan bansos ketika masa pemilu 2024 berlangsung.
 
Heru mengatakan jika foto yang ditunjukkan tersebut bukanlah program bansos, melainkan program sembako murah.
 
"Ini bukan bansos ya," ujar Heru.
 
Sembako murah sendiri bukanlah termasuk bansos karena masyarakat masihlah harus membeli barang tersebut.
 
 
Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan bansos yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada masyarakat.
 
Heru juga menambahkan jika program sembako murah tersebut masih terus dijalankan hingga menjelang lebaran, atau hari raya idul Fitri 1445 H.
 
Heru juga menggelar program sembako murah di kantor Lurah Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebelum dimulainya libur panjang.
 
Ia mengatakan jika kegiatan tersebut akan menjadi hari terakhir menjelang libur panjang.
 
Sebagai informasi, program sembako murah merupakan salah satu program DKI Jakarta yang telah digelar di beberapa kelurahan.
 
Program sembako murah juga telah dilakukan sejak Januari 2024.
 
Dalam paket sembako murah tersebut, terdapat beberapa sembako seperti beras, gula, terigu dan minyak.
 
 
Paket sembako tersebut di jual dengan harga Rp 100.000 kepada masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X