AYOBOGOR.COM -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu hanya akan disalurkan untuk 2 golongan keluarga penerima manfaat (KPM).
Tak semua KPM yang pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah akan terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.
Dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, terkait skema penyaluran bansos.
Khususnya BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan periode salur April-Juni 2024.
Airlangga menjelaskan jika ada lebih dari 18,8 juta KPM yang menjadi target sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.
Dari jumlah tersebut, hanya ada 2 golongan atau kategori penerima manfaat.
Yakni KPM penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Artinya, KPM yang bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini adalah KPM yang sebelumnya menerima BPNT murni atau BPNT Plus PKH.
Sedangkan untuk KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) murni, tidak akan masuk ke dalam kategori penerima.
Data penerima manfaat diambil dari data DTKS dari Kemensos.
Menteri Airlangga juga menjelaskan, besaran BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM.