Maaf Mengecewakan, Hanya 2 Golongan KPM Ini yang Akan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 07:50 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan kebijakan bansos 2024 di sidang MK. (Mahkamah Konstitusi)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan kebijakan bansos 2024 di sidang MK. (Mahkamah Konstitusi)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu hanya akan disalurkan untuk 2 golongan keluarga penerima manfaat (KPM).

Tak semua KPM yang pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah akan terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.

Dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, terkait skema penyaluran bansos.

Baca Juga: KPM Depok Gembira, Bansos Rp 400.000 Cair dan Langsung Diantar ke Rumah Bagi yang Belum Punya Kartu KKS, Begini Penjelasannya

Khususnya BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan periode salur April-Juni 2024.

Airlangga menjelaskan jika ada lebih dari 18,8 juta KPM yang menjadi target sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.

Dari jumlah tersebut, hanya ada 2 golongan atau kategori penerima manfaat.

Yakni KPM penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Fix Cair, Hari Ini KPM di 3 Wilayah Jawa Barat dan Banten Sedang Antre di Kantor Pos

Artinya, KPM yang bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini adalah KPM yang sebelumnya menerima BPNT murni atau BPNT Plus PKH.

Sedangkan untuk KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) murni, tidak akan masuk ke dalam kategori penerima.

Data penerima manfaat diambil dari data DTKS dari Kemensos.

Menteri Airlangga juga menjelaskan, besaran BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 Cair Sebelum Lebaran 2024 Via Kartu KKS BRI Bikin KPM Gembira Ria, Cek Fakta Sebenarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X