3. Mengalami kelainan fisik atau disabilitas
Jika peserta didik tersebut memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, maka mereka akan mendapatkan bantuan PIP untuk meringankan beban ekonomi sekolah, dan mendukung pendidikan mereka.
4. Keluarga terpidana atau berada di LAPAS
Apabila orangtuanya masuk dalam penjara atau LAPAS, maka peserta didik tersebut akan kesulitan untuk membayar pendidikan mereka lagi. Oleh karena itu, bantuan ini akan membantu anak-anak yang ayah atau orangtuanya terkena pidana dan masuk penjara.
5. Pemegang PKH, KPS, atau KKS
Apabila kalian memiliki salah satunya, maka kalian bisa langsung mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan PIP dengan membawa kartunya dan ditunjukkan ke pihak sekolah agar segera diusulkan menjadi penerima bantuan PIP.
6. Peserta didik yang pernah putus sekolah
Bantuan PIP juga bertujuan untuk menarik kembali anak-anak yang sempat putus sekolah atau drop out, hal ini dilakukan supaya mereka dapat mengenyam pendidikan dengan aman tanpa harus memikirkan masalah biaya sekolah mereka.
7. Peserta didik yang miskin atau rentan miskin
Syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan PIP adalah peserta didik tersebut harus sudah terdata dalam DTKS milik Kementerian Sosial dan mempunyai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
8. Anak yatim piatu/panti asuhan/panti sosial
Program bantuan ini akan membantu biaya sekolah dari anak-anak yang sudah tidak memiliki orangtua atau yang sudah tidak memiliki kerabat lagi di dalam keluarganya, dengan harapan mereka dapat bersekolah setinggi-tingginya dan bisa mencapai cita-cita mereka.
Setelah mengetahui kriteria di atas, jika kalian masuk dari salah satu poin kalian bisa segera menghubungi pihak sekolah atau ke lembaga pendidikan terdekat untuk diusulkan menjadi penerima bantuan PIP.
Untuk mengetahui apakah kalian termasuk dalam penerima bantuan PIP, silakan kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
Itulah informasi mengenai 8 kriteria yang otomatis akan menerima bantuan PIP Maret 2024, semoga bermanfaat.***