AYOBOGOR.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak yang kesulitan untuk membayar sekolah mereka.
Dana bantuan ini akan diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dinyatakan layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sejak kemarin sudah dilakukan pencairannya secara bertahap, peserta didik yang menerima bantuan ini akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya. Nominal bantuannya dapat kita lihat sebagai berikut:
Baca Juga: Pilihan Bakso Enak dan Selalu Ramai di Cimahi, Dijamin Bikin Nagih!
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000
Selain melalui 2 syarat utama tersebut, terdapat 8 kriteria lainnya yang otomatis akan menjadikan kalian sebagai penerima bantuan PIP. Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin pada hari Senin (1/4/2024), sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Sedang Diproses, Bisa Segera Cair?
1. Peserta didik yang berada di daerah konflik
Program ini akan diberikan kepada peserta didik yang pada saat itu sedang berada di wilayah konflik, dan kesulitan untuk membayar atau mengakses pendidikan mereka.
2. Terdampak dari bencana alam
Peserta didik yang terkena dampak dari bencana alam akan diberikan dana PIP untuk membantu mereka dalam kesulitan membayar uang sekolahnya dan melanjutkan kembali pendidikannya.