Terbaru! Ada Dana Rp6 Juta untuk 8.500 KPM PKH Jelang Lebaran, Harus Lulus Syarat Ini

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 09:08 WIB
Terbaru! Ada Dana Rp6 Juta untuk 8.500 KPM PKH Jelang Lebaran, Harus Lulus Syarat Ini (Pixabay/IqbalStock)
Terbaru! Ada Dana Rp6 Juta untuk 8.500 KPM PKH Jelang Lebaran, Harus Lulus Syarat Ini (Pixabay/IqbalStock)

1. KPM melakukan pengajuan ke pendamping PKH di wilayahnya.

2. Pendamping sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Data KPM calon penerima bantuan akan disampaikan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.

4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.

5. KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.

Demikianlah ulasan mengenai program PENA. 

Baca Juga: KPM Belum Dapat Bansos BPNT Februari Maret? Segera Lakukan Hal Ini Biar Dapat Kepastian Cair atau Tidak

Semakin banyak KPM yang tergraduasi dari bansos PKH menjadi parameter keberhasilan negara dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X