Ada Perubahan Status PKH Tahap Dua Penyaluran PT Pos Indonesia di SIKS-NG, Apakah Artinya Segera Cair?

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:07 WIB
Ilustrasi bansos PKH tahap dua cair via PT Pos Indonesia. (PT Pos Indonesia)
Ilustrasi bansos PKH tahap dua cair via PT Pos Indonesia. (PT Pos Indonesia)

AYOBOGOR.COM – Bansos PKH tahap dua yang disalurkan melalui KKS bank Himbara sudah mulai dicairkan sejak Kamis 28 Maret 2024. 

Kemudian beredar kabar tentang dana bansos PKH yang penyalurannya via PT Pos Indonesia juga muncul info terbaru di aplikasi SIKS-NG. Apakah tanda akan segera cair juga ?

Mengutip dari kanal youtube Diary Bansos, kabar bahagia bagi KPM penerima bansos PKH yang diterima via PT Pos. 

Baca Juga: 6 Alasan KPM Tidak Lagi Dapat Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2024, KPM Wajib Tahu Aturan Terbaru Kemensos

Setelah melakukan pengecekan di aplikasi SIKS-NG untuk status terbarunya telah muncul keterangan periode salur triwulan kedua.

PKH tahap dua via PT Pos periode April-Juni sudah ada di aplikasi SIKS-NG para pendamping sosial. 

Namun belum ada keterangan lain seperti verifikasi rekening, SPM, SP2D, dan SI masih kosong.

Hal ini berarti pihak Pusdatin mungkin sedang melakukan pengolahan data sebelum masuk ke tahap final closing. 

Kemudian berlanjut ke tahapan-tahapan lainnya hingga top up atau transfer saldo bansos ke rekening para KPM.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 2 Rp 989 Ribu Sudah Bisa Dicairkan di 5 Wilayah Ini! Cek Sekarang Apakah Wilayahmu Termasuk?

Apakah akan dilakukan proses percepatan juga seperti bansos PKH tahap dua penyaluran via PT Pos Indonesia? 

Mungkin saja iya namun proses penyaluran melalui PT Pos membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding pencairan via KKS.

PT. Pos Indonesia memerlukan waktu untuk koordinasi antar kantor cabang Pos, proses penjadwalan, percetakan danom dan lain sebagainya. 

Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut diperkirakan proses pencairan bansos PKH via PT Pos setelah lebaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X