Gerak Cepat! PKH Tahap 2 via KKS Sudah Cair, Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia Bakal Dipercepat, Ini Tandanya

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi penyaluran PKH tahap 2 via PT Pos Indonesia bakal dipercepat (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi penyaluran PKH tahap 2 via PT Pos Indonesia bakal dipercepat (Pixabay/EmAji)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan dipercepat pencairannya lewat kantor Pos.

Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa saat ini sedang berlangsungnya pendistribusian bansos PKH melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) di beberapa bank penyalur, seperti BSI dan Mandiri.

Selain melalui transfer bank, skema pengambilan bantuan kedua adalah lewat PT Pos Indonesia

Baca Juga: Geger Bansos Beras 10 Kilogram Disunat Satu Karung 2 KK, Laporkan Pakai Cara Ini

Untuk penyalurannya, KPM nanti akan diberikan surat undangan untuk pengambilan di kantor Pos.

Nominal bantuan yang akan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peroleh untuk bansos PKH akan berbeda-beda sesuai dengan komponen yang ada di dalam keluarga, yaitu:

- Balita atau anak dengan usia 0-6 tahun mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

Baca Juga: Alhamdulillah! KPM PT Pos Indonesia Bakal Terima PKH Tahap Dua Setelah Lebaran, Cek Tanggalnya

- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

- Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X