Gerak Cepat! PKH Tahap 2 via KKS Sudah Cair, Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia Bakal Dipercepat, Ini Tandanya

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi penyaluran PKH tahap 2 via PT Pos Indonesia bakal dipercepat (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi penyaluran PKH tahap 2 via PT Pos Indonesia bakal dipercepat (Pixabay/EmAji)

Baca Juga: Pemilik Kartu KKS Bank Mandiri dan BSI Bahagia, Dana Saldo PKH Tahap 2 Mulai Masuk Rekening, Buruan Cek Kartu Anda dengan Cara Ini

Lantas, apakah sekarang sudah ada kemajuan terkait pencairan bantuan sosial PKH yang lewat kantor Pos?

Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus pada hari Sabtu (30/3/2024), bahwa sudah muncul status terbarunya di aplikasi SIKS-NG.

Di sana menunjukkan perubahan pada masa periode bansosnya dari yang  bulan Januari-Maret 2024, sudah menjadi bulan April-Juni 2024.

Mengetahui hal tersebut, ada kemungkinan besar bahwa pencairan lewat kantor Pos akan dipercepat cairnya di awal bulan April.

Namun dalam pendistribusian bantuan lewat PT Pos Indonesia ini memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sebab kesiapan masing-masing daerah itu diperlukan.

Seperti mencetak surat undangan, mengatur jadwal pengambilan bantuannya, dan lain sebagainya. Jadi pencairannya di setiap daerah akan berbeda-beda, dan dilakukan secara bertahap.

Kita tunggu saja dengan sabar terkait kabar terbarunya pencairan melalui PT Pos Indonesia ini.

Semoga cairnya bisa dipercepat agar KPM bisa menggunakan uang bantuannya untuk keperluan sehari-hari mereka.

Baca Juga: H-10 Lebaran Update Bansos BPNT Murni, PKH, BPNT Plus PKH, dan BLT MRP Rp 600 Ribu di Aplikasi SIKS-NG, Ini Hasilnya

Anda bisa mengecek apakah kalian termasuk dalam penerima bansos PKH melalui situs resmi Cek Bansos.

Itulah informasi mengenai jadwal pencairan bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2024 di PT Pos Indonesia akan di percepat, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X