Ini disebabkan karena nama mereka yang tercantum berbeda dengan nama yang tertulis.
Dua penyebab ini harus segera diperbaiki datanya dan beritahukan juga ke kepala Desa atau lurah setempat untuk menghapus data yang lama dan mengajukan kembali sebagai penerima.
Kemudian, penyebab yang ketiga karena setiap bansos yang disalurkan oleh Pemerintah masing-masing memiliki kuota penerimanya.
Contohnya seperti bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan yang memiliki sasaran penerima sebanyak 18,8 juta KPM atau bansos beras 10 Kilogram dengan penerima sebanyak 22 juta KPM.
Kalau kuota dari bansos tersebut tidak menurun atau tidak ada yang kosong, maka KPM yang sudah mengusulkan tidak akan masuk dalam daftar penerima.
Biarpun begitu, kalian tidak perlu risau karena setiap bulan Kemensos akan melakukan pembaharuan terkait data KPM.
Jika sudah dinyatakan tidak layak, mereka akan dicoret dari daftar penerima. Dengan begitu, kuota penerima bansos pun jadi menurun, dan muncul KPM baru yang mengisi kekosongan.
Kalian bisa mengecek apakah kalian terdaftar untuk menerima bantuan sosial melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Inilah penyebab yang melatarbelakangi seorang KPM tidk bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah, meskipun sudah terdata dalam DTKS.***