KPM Terlanjur Mudik Apakah Tetap Bisa Tunda Ambil Bansos Mitigasi Risiko Pangan? Cek Fakta dan Jawabannya

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 09:05 WIB
KPM Terlanjur Mudik Apakah Tetap Bisa Tunda Ambil Bansos Mitigasi Risiko Pangan? Cek Fakta dan Jawabannya (Facebook Info PKH BPNT Terbaru)
KPM Terlanjur Mudik Apakah Tetap Bisa Tunda Ambil Bansos Mitigasi Risiko Pangan? Cek Fakta dan Jawabannya (Facebook Info PKH BPNT Terbaru)

AYOBOGOR.COM -- Bolehkah tunda mengambil bansos Mitigasi Risiko Pangan (MRP) berupa beras 10 kilogram tiap bulannnya?

Pertanyaan ini muncul dari seorang pengguna di Facebook bernama Suci Arfah yang diunggah pada Sabtu 23 Maret 2024 lalu.

Ia mempertanyakan apakah bantuan beras MRP bisa diambil dengan sistem rapel atau tidak, yang berarti pengambilan tak sesuai dengan jadwal yang diberikan.

Baca Juga: Fix Penyaluran Bansos Mitigasi Risiko Pangan Cair di 2 Wilayah Hari Ini 26 Maret 2024, KPM Jangan Salah Jadwal

Hal ini karena ia sudah telanjur meninggalkan wilayah domisili karena keperluan mudik dalam jangka waktu cukup lama.

Unggahan ini lantas dikomentari oleh sejumlah warganet yang juga merupakan seorang keluarga penerima manfaat (KPM).

Mereka menyebut jika bansos akan hangus jika tak diambil sesuai jadwal.

Begitu pun soal pengambilan secara rapel tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Update Status Bansos PKH Tahap 2 di SIKS-NG Via KKS Hari Ini 26 Maret 2024, Ada Info Terbaru Untuk Semua KPM Terdaftar

Tips yang dibagikan, pengambilan bansos bisa diwakilkan ke anggota keluarga atau kerabat dekat lainnya.

Dengan syarat, harus membawa kartu identitas dan dokumen lainnya.

Ada pula yang menyarankan jika KPM menghubungi pihak perangkat desa untuk berkoordinasi lebih lanjut.

Disarankan, bansos diambil atau dicairkan tepat waktu.

Baca Juga: 14.977 KPM Banyuwangi Jawa Timur Sujud Syukur, Ada Pencairan 2 Bansos Cair Selasa 26 Maret 2024 Total Rp 1,15 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X