AYOBOGOR.COM – Program bantuan sosial yang dirancang oleh pemerintah diberikan untuk membantu penerima manfaat yang tergolong miskin.
Bansos yang disalurkan dapat berupa uang tunai, hingga bantuan pangan, seperti beras 10 Kilogram, daging ayam, dan telur.
Bantuan ini disalurkan kepada mereka yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bansos.
Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, Apakah Anda Kriterianya?
Caranya mudah sekali untuk mengusulkan menjadi penerima, yaitu dengan musyawarah desa atau kelurahan setempat, usulan dari Kemensos, dan mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, sudah banyak sekali bansos yang dikucurkan oleh Pemerintah.
Di antaranya ada bansos yang masih melangsungkan proses penyalurannya seperti bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beras 10 Kilogram, dan PKH tahap 1.
Di tengah ramainya kabar pencairan bantuan dari pemerintah, tak sedikit kita menemukan laporan bahwa ternyata masih ada penerima yang tidak tepat sasaran.
KPM tersebut sudah dianggap mampu karena memiliki rumah yang bagus dan memakai keramik, punya lahan sawah, atau kendaraan mobil.
Perekonomian mereka terbilang mampu dan mencukupi, tetapi masih tetap mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: Bansos PIP 2024 Tahap Satu Belum Kunjung Cair Bikin KPM Was-was, Cek Lagi Daftar Salurnya
Mengetahui hal tersebut, sebenarnya kita bisa loh melaporkan yang bersangkutan karena sudah mampu melalui aplikasi Cek Bansos.
Dalam aplikasi Cek Bansos, terdapat fitur yang bernama "Sanggah".
Menu tersebut dapat kita gunakan untuk menyanggah atau melaporkan seorang KPM yang sudah tidak layak lagi untuk menerima bantuan.