KPM Bogor Bahagia Dapat BPNT Tahap 2 Rp400.000 Via KKS Bank Mandiri, Cek Wilayah Anda Sekarang Jangan Sampai Lolos!

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 08:03 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap 2. (@pemkotkediri)
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap 2. (@pemkotkediri)

AYOBOGOR.COM -- Kabar bahagia karena salah satu KPM berasal dari Kota Bogor mendapat BPNT Tahap 2 Rp400.000 melalui KKS Bank Mandiri.

Penyaluran pencairan dana bantuan Bantuan Pangan Non Tunai alokasi Februari Maret masih terus berjalan sampai detik ini.

Baik yang menggunakan rekening KKS di bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia menggunakan surat undangan pencairan.

Baca Juga: Kemensos Ungkap Aturan Baru Bagi Penerima Bansos, Segera Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Bansos Hangus

Setiap Kelompok Penerima Manfaat yang mendapatkan dana bansos berhak atas uang sebesar Rp400 ribu untuk alokasi dua bulan.

Jika dihitung dalam satu bulannya berarti nominalnya adalah sebesar Rp200.000 per bulan.

Informasi salah satu KPM asal Bogor yang mendapat BPNT Tahap 2 melalui KKS Bank Mandiri ini diperoleh dari grup Facebook Info Bansos.

Yang mana salah seorang KPM bernama Rani memberikan gambar screenshoot atau SS bahwa kemarin pada tanggal 21 Maret 2024.

Dia telah mendapatkan bantuan sebesar Rp400 ribu melalui rekening KKS bank Mandiri.

Baca Juga: Hotel Fasilitas AC di KM 87 Tol Cikampek Cuman Bayar Rp10 Ribu, Buat yang Mau Mudik Bisa Jadi Tempat Istirahat Hilangkan Lelah

Hal ini tentu menjadi rezeki di bulan Ramadhan bagi para KPM karena bantuan dari Pemerintah ini sudah tersalurkan secara merata.

Sebagai informasi BPNT ini diberikan kepada KPM guna membantu perekonomian masyarakata dimana bahan pokok tengah naik.

Penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam golongan masyarakat tidak mampu dan namanya terdaftar di DTKS.

Untuk mengetahui apakah Anda adalah penerima bansos baik Tahap 2 ataupun di tahap sebelumnya caranya sangatlah mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X