8. Memiliki penghasilan diatas upah minimun.
9. Telah menerima program pahlawan ekonomi nusantara (PENA).
Sembilan aturan tersebut tidak boleh mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun dari pemerintah.
Selanjutnya dikutip dari situs HukumOnline.com tentang manipulasi data bansos pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:
Baca Juga: 5 Kelompok dengan Kode Ini Sudah Dapat Bansos pada Minggu Ketiga Maret 2024, Kamu Termasuk?
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi akan dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Nah jika terjadi penyelewengan terhadap dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: WOW! Ada 3 Jenis Bansos yang Cair Bersamaan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, Bantuan Sosial Apa Saja?
Jika yang menyalahgunakan dana tersebut adalah korporasi, maka sanksi pidananya adalah denda maksimal Rp750 juta.
Jadi, jangan coba-coba untuk memanipulasi data bansos apalagi menyelewengkan ya. Karena sanksi pidananya sangat berat.
Demikian ulasan mengenai 9 kriteria yang tidak boleh mendapatkan bansos dan sanksi pidananya apabila melanggar.***