9 Kriteria Ini Tidak Boleh Menerima Bansos Lagi, Jika Ketahuan Ini Sanksi Pidananya!

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 19:04 WIB
9 Kriteria Ini Tidak Boleh Menerima Bansos Lagi, Jika Ketahuan Ini Sanksi Pidananya! (PKH Tegal)
9 Kriteria Ini Tidak Boleh Menerima Bansos Lagi, Jika Ketahuan Ini Sanksi Pidananya! (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial (bansos) ditujukan bagi kriteria rakyat miskin ekstrim dan rentan miskin. 

Namun, seiring berjalannya waktu, bisa saja program ini sudah tidak lagi tepat diberikan kepada KPM tertentu dengan berbagai alasan.

Sehingga, predikat "KPM" ini harus dicabut atau dicoret untuk kemudian diberikan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. 

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Bogor yang Paling Favorit dan Bikin Betah, Cocok Dikunjungi Saat Liburan Lebaran Nanti

Ini dia 9 kriteria KPM yang akan dicoret dari daftar penerima bansos.

1. Berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Berprofesi sebagai TNI/Polri

3. Lansia, namun berstatus pensiunan ASN, TNI, Polri yang menerima dana pensiunan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Takjil Khas Bogor, Kamu Pilih yang Mana?

4. Berprofesi sebagai pendamping sosial

5. Berprofesi guru yang tersertifikasi 

6. Berprofesi tertentu yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.

7. Memiliki usaha berbentuk CV atau menjabat direksi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Baca Juga: 3 Warung Mie Ayam Enak di Bekasi, Topping Ayamnya Luber Harga Cuma Rp10.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X