5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Bagi Anda yang tidak masuk sebagai KPM dana bansos BPNT, MRP, PKH, Anda masih memiliki harapan untuk mendapatkan Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Jika BLT BPNT, PKH, dan MRP berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), BLT DD berasal dari Kementerian Pedesaan (Kemendesa).
BLT Dana Desa ini ditujukan kepada keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Sumber dana BLT DD berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Anggaran BLT DD ini maksimal 25% dari pagu Dana Desa. Ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara Pemdes, RT, RW, Perwakilan Masyarakat, disaksikan oleh Pemdes, BPD dan Pihak Kecamatan.
Jadi, jumlah penerima bansos Dana Desa ini tiap kelurahan akan berbeda.
Bagi warga yang mendapatkan BLT-DD, nantinya mereka akan mendapatkan bantuan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan selama 12 bulan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jakarta, Worth It Untuk Dicoba!
Cara mendaftar sebagai penerima BLT DD :
Calon penerima bansos bisa langsung mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa dengan membawa identitas diri (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, pihak petugas desa/kelurahan yang akan menetapkan setelah melakukan verifikasi lapangan.
Daftar calon penerima BLT Dana Desa akan disepakati dalam Musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Nah demikianlah ulasan terkait BLT DD, jika Anda memiliki 1 dari 4 kriteria diatas, Anda bisa mengajukan diri sebagai calon penerima BLT Dana Desa atau BLT DD.***