Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka skema 2 hanya mendapatkan bantuan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Jadi, penerima beasiswa KIP Kuliah Merdeka skema 1 dan 2 terdapat pada tunjangan biaya hidup ya.
Namun, untuk besaran biaya pendidikannya tetap sama, yakni disesuaikan dengan akreditasi perguruan tinggi itu sendiri.
Adapun besaran biaya tunjangan pendidikan tersebut juga mengacu pada usulan perguruan tinggi kepada Puslabdik.
Puslabdik memberikan acuan batas biaya tunjangan kuliah berdasarkan akreditasi program studi, diantaranya:
Akreditasi A: maksimal Rp12 juta untuk program studi kesehatan
Maksimal Rp8 juta untuk program studi non kesehatan.
Akreditasi B: maksimal Rp4 juta
Akreditasi C: maksimal sebesar Rp2,4 juta.
Untuk biaya hidup terdiri dari 5 klaster mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu:
Klaster 1 Rp 850 ribu
Klaster 2 Rp 950 ribu
Klaster 3 Rp 1.100 ribu
Klaster 4 Rp 1.250 ribu
Klaster 5 Rp 1.400 ribu