8 Golongan KPM Ini Jangan Harap Dapat PKH Lagi, Auto Dicoret Kemensos dari Daftar Penerima Bansos

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 15:41 WIB
Ilustrasi pembagian bansos. 8 Golongan KPM ini tidak akan dapat bansos dari Kemensos lagi. (PKH Tegal)
Ilustrasi pembagian bansos. 8 Golongan KPM ini tidak akan dapat bansos dari Kemensos lagi. (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM - Pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memang telah dilakukan PT Pos Indonesia hari ini, Senin 18 Maret 2024.

Namun, terdapat delapan golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuannya telah dihentikan tahun ini.

Sesuai peraturan yang berlaku, bukan tak mungkin akan terdapat banyak KPM yang dikeluarkan dari daftar kepesertaan PKH tahun ini.

Baca Juga: 2 Warung Bakso Enak di Bogor yang Legendaris Daging Tetelan Melimpah Harga Cuma Rp20 Ribuan

Pasalnya, pemerintah sekarang semakin memperketat syarat pencairan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Berikut ini penjabaran delapan golongan KPM yang namanya dipastikan akan dicoret dari daftar penerima PKH di tahun ini:

Pertama, jika salah satu anggota KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Lalu, kedua, KPM juga akan dicoret kepesertaannya jika dalam satu KK terdapat anggota Polri atau TNI.

Ketiga, jika salah satu anggota keluarga dalam satu KK ada yang berstatus pensiunan ASN/TNI/Polri yang menerima dana pensiun.

Baca Juga: PIP 2024 untuk Siswa Sekolah Berlanjut, Begini Cara Daftarnya

Kemudian yang ke empat, KPM akan dicoret kepesertaannya sebagai penerima PKH jika ia berstatus sebagai pendamping sosial, baik pendamping PKH maupun bansos BPNT, atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Lalu, golongan KPM kelima yang dipastikan akan dicoret, adalah mereka yang berstatus sebagai guru bersertifikasi.

Ke enam, KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD, dan ketujuh, KPM yang namanya masuk dalam data Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai pemilik perusahaan, dan atau direksi maupun komisaris.

Lalu, golongan KPM ke delapan yang dipastikan dicoret dari daftar penerima PKH adalah mereka yang tidak memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus buruh dengan gaji di atas UMR/UMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X