1. Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.
2. Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.
3. Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.
4. Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan
5. Kerajinan meliputi tenun, rajut, fiberglass, seni ukir dan lainnya.
5.Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon.
Nah berbeda dengan tahun lalu, dimana pendaftaran PENA harus melalui laman eform.bri.co.id/bpum, untuk PENA cara pengajuannya berbeda.
Ini dia cara pengajuan PENA:
1. KPM melakukan pengajuan pada pendamping PKH di wilayahnya, atau datang ke kelurahan setempat.
2. Pendamping sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
Pendamping sosial akan melakukan pemutakhiran databdi DTKS, sehingga jika anda dinyatakan lolos sebagai penerima dana PENA, maka anda otomatis akan mengundurkan diri dari DTKS.
3. Data KPM calon penerima bantuan akan disampaikan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.
4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM calon penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos.
5. KPM penerima bantuan modal usaha PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
Setelah pencairan, maka Anda tidak lagi mendapatkan bansos dari pemerintah jenis apapun.