Mensos Risma Pastikan Pemerintah Coret 100.000 KPM PKH di Tahun 2024, Tak Akan Lagi Dapat Bansos

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 06:11 WIB
Mensos Risma Pastikan Pemerintah Coret 100.000 KPM PKH di Tahun 2024, Tak Akan Lagi Dapat Bansos (Dok. Kemensos RI/CoverBothSide.com)
Mensos Risma Pastikan Pemerintah Coret 100.000 KPM PKH di Tahun 2024, Tak Akan Lagi Dapat Bansos (Dok. Kemensos RI/CoverBothSide.com)

KPM PKH yang ekonomi membaik, memilih berhenti menerima bantuan sosial (bansos) secara sukarela.

Dengan bantuan modal PENA, KPM bisa menambah modal usaha sehingga usahanya bisa berkembang dan tidak ketergantungan pada bansos.

Hal tersebut menurut monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Sosial dan evaluasi dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Di tahun 2023 lalu, program PENA telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 1876 KPM dari 5.209 KPM yang menerima bantuan PKH dari seluruh Indonesia.

Di tahun 2024 ini Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan Program PENA akan graduasi mencapai 100 ribu KPM.

Tri Rismaharini berharap supaya kalangan masyarakat rentan miskin dan miskin ekstrim bisa bangkit secara finansial.

PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per penerima manfaat (PM).

Adapun syarat penerima program PENA adalah

1. Calon penerima program PENA merupakan KPM atau penerima bansos PKH yang bisa dibuktikan dari kepesertaan melalui Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

2. Wajib berusia produktif (25-45 tahun).

3. Memiliki usaha yang dijalankan minimal 1 tahun.

4. Bersedia mengikuti program bimbingan dan pelatihan usaha yang diselenggarakan oleh Kemensos dan mitra kerja.

5. Bersedia dipantau dan dengan sukarela melaporkan penggunaan dana bantuan kepada pendamping sosial.

6. Calon penerima bantuan PENA juga harus Setuju keluar dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Ada lima jenis usaha yang menjadi sasaran PENA yaitu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X