AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memperbarui syarat dan kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Dalam peraturan terbaru, terdapat penegasan mengenai kategori masyarakat yang tidak akan lagi masuk dalam daftar penerima bansos senilai Rp 600 ribu rupiah.
Menurut informasi yang dirilis oleh Kementerian Sosial, terdapat beberapa kriteria utama yang menentukan layak tidaknya seseorang menerima bansos.
Seperti diketahui bahwa bantuan sosial adalah solusi jangka pendek dari pemerintah untuk mengangkat derajat hidup masyarakat miskin.
Hal tersebut sampai masyarakat kurang mampu itu bisa bekerja dan akhirnya bia menghidupi dirinya sendiri maupun keluarga.
Dengan begitu, kemudian pemerintah mencoret kepesertaan masyarakat tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang kurang mampu.
Nah, sedangkan solusi jangka panjang yang bisa dilakukan pemerintah adalah memberikan edukasi yang lebih layak kepada masyarakat miskin.
Selain itu juga memberikan lapangan kerja yang luas agar bisa digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat miskin Indonesia untuk bekerja.
Kriteria tersebut antara lain adalah status pekerjaan dan penghasilan tetap seperti ASN, TNI/POLRI, serta individu atau keluarga yang memiliki penghasilan dari APBN/APBD.
Dalam wawancara eksklusif, Juru Bicara Kementerian Sosial menyatakan, "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian kriteria penerima bansos untuk lebih tepat sasaran."
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan melalui aplikasi Cek Bansos jika mengetahui adanya individu yang tidak memenuhi kriteria namun masih menerima bansos.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ada Bansos Rp 3.800.000 Khusus Buat Siswa Sekolah, Begini Cara Pengajuannya