Cara Tukar Uang Baru di BI Untuk Lebaran Bisa Pakai Aplikasi HP Ini, Syarat Mudah

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 10:27 WIB
Cara Tukar Uang Baru di BI Untuk Lebaran Bisa Pakai Aplikasi HP Ini, Syarat Mudah (Dok/Humas Pemkot Bandung)
Cara Tukar Uang Baru di BI Untuk Lebaran Bisa Pakai Aplikasi HP Ini, Syarat Mudah (Dok/Humas Pemkot Bandung)

AYOBOGOR.COM -- Jelang perayaan Lebaran 2024, Bank Indonesia (BI) menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin tukar uang baru.

Melalui aplikasi PINTAR, BI menyediakan layanan pemesanan uang Rupiah bersambung dan penggantian uang yang telah dicabut dari peredaran.

Aplikasi PINTAR, yang telah diluncurkan sejak 17 Agustus 2020, kini menambah dua layanan inovatif.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ada Bansos Rp 3.800.000 Khusus Buat Siswa Sekolah, Begini Cara Pengajuannya

Pertama, layanan pemesanan untuk pembelian uang Rupiah bersambung (uncut banknotes), yang memungkinkan kolektor dan masyarakat umum mendapatkan uang dalam bentuk lembaran utuh tanpa potongan.

Kedua, layanan pemesanan untuk penggantian uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi.

Untuk melakukan pemesanan, pengguna aplikasi cukup memilih lokasi kantor BI, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang diinginkan.

Pembelian dan penggantian uang dilakukan di kantor BI sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melalui aplikasi dengan membawa bukti pemesanan.

Baca Juga: DAFTAR Lengkap Wilayah Penyaluran Bansos Pangan 2024 Untuk Cegah Stunting, Per KRS Dapat Telur dan Daging Ayam

Syarat Penukaran Uang

Syarat untuk penukaran uang baru cukup sederhana. Masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website PINTAR Bank Indonesia.

Saat pemesanan, pelanggan dapat menentukan jenis pecahan uang Rupiah sesuai dengan stok yang tersedia di lokasi Kas Keliling.

Jumlah penukaran uang logam dibatasi maksimal 250 keping untuk setiap pecahan, sedangkan uang kertas adalah kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan.

Baca Juga: Bansos Rp 1.350.000 Cair Dobel Buat KPM Berciri Ini Mulai Pertengahan Maret 2024, Masyarakat Miskin Dapat Manfaat Berlipat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X