Bansos Rp 1.350.000 Cair Dobel Buat KPM Berciri Ini Mulai Pertengahan Maret 2024, Masyarakat Miskin Dapat Manfaat Berlipat

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 09:22 WIB
Bansos Rp 1.350.000 Cair Dobel Buat KPM Berciri Ini Mulai Pertengahan Maret 2024, Masyarakat Miskin Dapat Manfaat Berlipat (Kemensos)
Bansos Rp 1.350.000 Cair Dobel Buat KPM Berciri Ini Mulai Pertengahan Maret 2024, Masyarakat Miskin Dapat Manfaat Berlipat (Kemensos)

- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000

- Anak sekolah tingkat SMA: Rp500.000

- Anak sekolah tingkat SMP: Rp375.000

Proses Pencairan dan Syarat Penerimaan Bansos

Nah, KPM yang beruntung bisa mendapatkan dobel bansos yakni PKH dan BPNT hingga Rp 1,35 juta.

Dengan detail yakni mendapatkan bansos BPNT untuk alokasi 3 bulan dan juga bansos PKH untuk kategori balita atau ibu hamil/nifas.

Tentunya, ciri-ciri KPM yang mendapatkan bantuan reguler dari pemerintah itu adalah yang terdaftar di data Kemensos, yakni DTKS.

Untuk proses pencairan, KPM dapat melakukan pengecekan melalui website resmi Kemensos.

Pencairan dana dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat atau melalui bank-bank yang telah ditunjuk.

Adapun syarat untuk menjadi penerima manfaat PKH, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dampak Positif bagi Perekonomian Keluarga

Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program-program sosial yang berkelanjutan.

Bansos PKH dan BPNT yang cair pada Maret 2024 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan transparan, diharapkan bantuan ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh KPM yang membutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X