3. Namanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan sosial).
4. Bukan anggota dari ASN, TNI ataupun POLRI.
5. Belum menerima bantuan lain.
Baca Juga: Jokowi Kembali Pastikan Bansos Beras akan Lanjut Hingga Juni 2024
Namun ada hal penting yang perlu diketahui bahwa bagi KPM yang sudah mendapat bantuan sosial dari Pemerintah sebagai PKH atau BPNT kemungkinan besar tidak bisa mendapatkan bansos beras 10 kg.
Oleh karena itu, penerima bansos beras 10 kg adalah yang KPM yang murni belum mendapatkan bantuan lain.***