AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Perum Bulog memberikan bantuan beras 10 kg kepada golongan KPM ini.
Cek juga info berapa kali bansos beras 10 kilogram dicairkan di tahun ini, di sini.
Selain PKH, BPNT dan BLT MRP, Pemerintah juga menyalurkan bansos beras 10 kg yang cair bulan Maret ini adalah tahap ketiga.
Namun sayangnya, tidak semua KPM atau Kelompok Penerima Manfaat bisa mendapat bantuan beras 10 kg yang cair setiap bulan ini.
Termasuk bantuan pangan beras sejumlah 10 kg untuk periode ketiga cair di bulan Maret ini di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Pemerintah RI memberikan berbagai programa bantuan sosial demi menjagastabilitas ekonomi di tahun 2024.
Salah satu program yang akan berlanjut bahkan hingga bulan Juni 2024 nanti adalah bantuan sosial berupa beras 10 kg.
Baca Juga: Bakso Kuah Taichan di Bogor, Penggemar Kuliner Wajib Banget Dateng ke Sini
Bantuan ini diberikan kepada sekitar 22 Juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia yang tentu datanya aktif di DTKS.
Dengan total anggaran yang dikucurkan untuk program ini mencapai Rp 8 triliun dan pendistribusiannya dilakukan secara bertahap mengingat jumlah penerimanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk proses penyalurannya, KPM akan mendapatkan surat undangan berisi 6 barcode dari kelurahan atau RT/RW setempat guna mengambil bansos beras ini di kantor Pos.
Lantas KPM (Kelompok Penerima Manfaat) apa saja yang berhak menerima bantuan beras CBP 10kg ini.
1. WNI yang didentifikasi dengan E-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.