6 Ciri-Ciri KPM yang Tidak Dapat Bansos dari Pemerintah Baik BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Anda Termasuk?

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 09:43 WIB
Ilustrasi ciici-ciri KPM yang tidak dapat bansos dari pemerintah. (Naura Vlog)
Ilustrasi ciici-ciri KPM yang tidak dapat bansos dari pemerintah. (Naura Vlog)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah masih terus memberikan beberapa bansos seperti BPNT, PKH, hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan dan seperti apa ciri-ciri KPM yang tidak dapat bansos tersebut.

Sampai detik ini, penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah masih terus dilakukan seperti BPNT Tahap 2 senilai Rp400.000 untuk alokasi Februari-Maret 2024.

Kemudian ada bansos PKH Tahap 2 untuk alokasi Maret-April 2024 yang masih belum direalisasikan, namun kabarnya akan dicairkan sebelum Lebaran.

Baca Juga: Mie Ayam Chili Oil di Jakarta Ini Rasanya Mirip Bakmi GM, Penikmat Pedas Wajib Kumpul dan Cicipi

Setelah itu, ada BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600.000 yang juga kabarnya akan dicairkan pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idhul Fitri.

Di sisi lain, proses penyaluran seperti BPNT Tahap 2 sampai saat ini masih terus disalurkan secara bertahap baik yang melalui bank Himbara atau pun via PT Pos Indonesia ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Sejatinya untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah atau bukan adalah dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah masuk, lalu tinggal memasukan nama atau KPM lain yang ingin diperiksa.

Untuk selanjutnya adalah memeriksa di kolom keterangan status bantuan Pemerintah.

Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan maka pada kolom status tertulis YA.

Baca Juga: Bakso Mie Ayam Gerobakan Buatan Chef Asli Cuman Ada di Tangerang Aja, Racikan Mienya Campuran Asia dan Western

Namun sayangnya tidak semua KPM atau Kelompok Penerima Manfaat bisa menerima bansos dari Pemerintah.

Secara garis besar yang tidak bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah adalah golongan keluarga yang mampu.

Selain itu, KPM juga terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji di atas UMP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X