Skema pencairan tersebut Melalui Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor yang dimiliki Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun skema pencairan melalui SIKS-NG Supervisor akan melewati tahap berikut :
- Verifikasi atau verval rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
- Setelah melakukan verval, maka Kemensos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM)
Baca Juga: Hore! Akhirnya Cair Bansos BPNT Rp 600 Ribu Cair, PT Pos Indonesia Sudah Rilis Daftar Penerima
- Kemudian surat perintah pencairan dana (SP2D),
- Selanjutnya standing instruction
Setelah standing Instruction, maka langkah terakhir adalah topup atau pencairan dana.
Dalam beberapa hal terkadang skema ini tidak selalu berurutan.
KPM bisa meminta bantuan pada Pendamping Sosial untuk menanyakan terkait progres pencairan.
Nah untuk saat ini KPM hanya tinggal menunggu undangan dari Kantor Desa setempat.
Jangan lupa untuk membawa identitas diri berupa KTP pada saat pencairan ya.***