Sebab bisa saja suatu waktu KPM tersebut sudah meninggal dunia, dinyatakan sudah mampu atau sejahtera, terdata sebagai anggota Polri atau PNS, dan pendapatannya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sehingga dinyatakan tidak layak lagi mendapatkan bansos PKH.
Selanjutnya, mengenai waktu penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan diprediksi tidak akan bersamaan dengan waktu penyaluran bansos PKH alokasi Maret April.
Sebab seperti diketahui bahwa penerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan pada tahun sebelumnya (2023) diperuntukan untuk KPM BPNT Murni dan KPM BPNT+PKH sehingga KPM PKH Murni tidak mendapatkan bansos ini.
KPM BPNT+PKH juga tidak semuanya mendapatkan bantuan sosial BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.
Jadi apabila keduanya disalurkan, diprediksi akan disalurkan pada bulan yang sama tetapi di hari yang berbeda.
Sementara itu, mengenai mekanisme penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan diprediksi akan disalurkan melalui dua hal yaitu melalui KKS dan PT Pos Indonesia.
Hal ini didasarkan dari penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan tahun 2023 yang saat itu masih bernama BLT EL Nino penyalurannya dilakukan melalui dua hal yaitu melalui KKS dan PT Pos Indonesia.
Sasaran untuk penerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan diperuntukan untuk KPM BPNT maupun KPM BPNT+PKH karena menyasar 18,8 juta KPM.
Oleh karena itu, bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan diprediksi akan cair melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Walaupun dari Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa biaya penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan melalui PT Pos Indonesia lebih murah dibandingkan melalui kartu KKS atau melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Sosial bahwa biaya penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan melalui PT Pos Indonesia lebih mahal dibandingkan melalui kartu KKS atau melalui Bank Himbara.