5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa dan Cara Daftarnya, Cek di Sini

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 22:01 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BLT Dana Desa. (ppid.jemberkab.go.id)
Ilustrasi pencairan bansos BLT Dana Desa. (ppid.jemberkab.go.id)

BLT Dana Desa ini ditujukan kepada keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Sumber dana BLT DD berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Via KKS dan PT Pos Indonesia Siap Digelar, Cek Apakah Anda Memenuhi Syarat Ini untuk Terima Bansos atau Tidak?

Anggaran BLT DD ini maksimal 25% dari pagu Dana Desa. Ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara Pemdes, RT, RW, Perwakilan Masyarakat, disaksikan oleh Pemdes, BPD dan Pihak Kecamatan.

Jadi, jumlah penerima bansos Dana Desa ini tiap kelurahan akan berbeda.

Bagi warga yang mendapatkan BLT-DD, nantinya mereka akan mendapatkan bantuan uang sejumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan selama 12 bulan.

Adapun kriteria penerima BLT DD adalah

- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan
- sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Cara mendaftar sebagai penerima BLT DD :

Calon penerima bansos bisa langsung mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa dengan membawa identitas diri (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2024, Cara Pendaftarannya Mudah dan Enggak $ibet, Begini Caranya

Nantinya, pihak petugas desa/kelurahan yang akan menetapkan setelah melakukan verifikasi lapangan.

Daftar calon penerima BLT Dana Desa akan disepakati dalam Musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

Nah demikianlah ulasan terkait BLT DD, jika Anda memiliki 1 dari 4 kriteria diatas, anda bisa mengajukan diri sebagai calon penerima BLT Dana Desa atau BLT DD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X