5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa dan Cara Daftarnya, Cek di Sini

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 22:01 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BLT Dana Desa. (ppid.jemberkab.go.id)
Ilustrasi pencairan bansos BLT Dana Desa. (ppid.jemberkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - BLT Dana Desa atau BLT DD, merupakan bantuan sosial yang diambil dari dana desa.

Ini bisa menjadi alternatif bagi keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan BPNT, PKH ataupin MRP. Simak cara daftarnya.

Bantuan dana sosial (bansos) merupakan dana dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu memenuhi dan meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Viral Mie Ayam Rp3 Ribu di Jakarta Banyak Diliput Foodie Vlogger, Porsinya Pas Topingnya Enggak Pelit

Ada bansos yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, namun ada juga bansos yang dikelola oleh pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Adapun bansos yang dikelola oleh pemerintah contohnya Program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), Mitigasi Risiko Pangan (MRP).

Untuk mendapatkan bansos dari pemerintah, Anda harus terdaftar terlebih dahulu di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pendaftarannya bisa secara mandiri ataupun melalui kantor Kelurahan setempat. Bisa juga melalui pendamping sosial yang ada di desa tersebut.

Mekanismenya ada dua yaitu melalui PT Pos dan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank Himbara.

Baca Juga: 76 KPM Ini Sudah Terima BLT Dana Desa Rp600.000 Hari Ini 12 Maret 2024, Cek Kriteria Penerimanya di Sini

Bank Himbara merupakan bank yang diutus oleh pemerintah untuk menyalurkan bansos. Bank tersebut adalah BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

Namun terkadang penanganan bansos dari pemerintah memakan waktu lama, sebab jumlah pesertanya banyak dan harus melewati berbagai tahapan sebelum memutuskan apakah Anda layak menjadi KPM atau tidak.

Bagi Anda yang tidak masuk sebagai KPM dana bansos BPNT, MRP, PKH, Anda masih memiliki harapan untuk mendapatkan Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Jika BLT BPNT, PKH, dan MRP berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), BLT DD berasal dari Kementerian Pedesaan (Kemendesa).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X