8 Bansos Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 12:35 WIB
8 Bansos Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah ((riau.go.id))
8 Bansos Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah ((riau.go.id))

2. PKH Tahap Dua Via KKS

Status bansos PKH tahap dua sudah menunjukkan perubahan periode menjadi Maret-April tetapi belum menunjukkan status SI (Standing Instruction) di SIKS-NG.

3. BLT Mitigasi Risiko Pangan

Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 200.000.

Namun, dalam pengaplikasiannya nanti akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus yaitu untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.

Jadi, KPM nantinya akan mendapatkan bantuan sosial BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp. 600.000.

Rencananya BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia tetapi melalui kartu KKS belum dapat dipastikan.

Namun, mengingat bantuan sosial BLT Mitigasi Risiko Pangan pada tahun lalu yang pada saat itu masih bernama BLT EL Nino besar kemungkinan BLT Mitigasi Risiko Pangan akan diberikan melalui kartu KKS sama seperti BLT EL Nino.

4. Bantuan PIP

Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program dari pemerintah untuk membantu meringankan biaya pendidikan sekolah untuk tingkat SD, SMP, dan, SMA.

Bantuan PIP untuk tingkat SD adalah sebesar RP 450.000 per tahun, untuk tingkat SMP adalah sebesar Rp 750.000 per tahun, dan terakhir untuk tingkat SMA/SMK yang awal mulanya adalah Rp 1.000.000 berubah menjadi Rp 1,8 juta per tahun.

Informasi mengenai pencairan bantuan PIP hingga kini belum dapat dipastikan atau belum ada informasi lebih lanjut.

5. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa adalah bantuan yang sumbernya berasal dari desa yang diberikan kepada warga desa.

Biasanya BLT diberikan oleh pemerintah pusat tetapi pemerintahan setingkat desa juga diperbolehkan untuk memberikan bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X