3 Penyebab Bansos Tak Kunjung Cair ke Rekening KKS KPM Sampai Hari Ini, Begini Penjelasan Pendamping Sosial

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 06:37 WIB
3 Penyebab Bansos Tak Kunjung Cair ke Rekening KKS KPM Sampai Hari Ini, Begini Penjelasan Pendamping Sosial (bandung.go.id)
3 Penyebab Bansos Tak Kunjung Cair ke Rekening KKS KPM Sampai Hari Ini, Begini Penjelasan Pendamping Sosial (bandung.go.id)

Mengingat hanya sebagian besar KPM yang mendapatkan bansos BPNT dan PKH hal ini menimbulkan pertanyaan di benak para KPM yaitu alasan mengapa mereka tidak kunjung mendapatkan bansos.

Berikut 3 penyebab atau alasan bansos yang dikirimkan kepada Kelompok Penerima Manfaat belum juga cair berdasarkan penjelasan dari pendamping sosial.

1. KPM Dinilai Sudah Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial

Pertama, karena ada KPM atau penerima bansos yang digolongkan ke dalam data yang telah dilakukan pemutakhiran ulang.

Sebab, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu akan dimutakhirkan (diperbarui) secara berkala.

Jadi, penerima bansos atau para KPM tersebut dinilai sudah tidak layak lagi sebagai penerima bantuan sosial.

Kedua, data para KPM tertolak otomatis karena sistem. Dalam penyaluran bansos ini ada istilah validasi oleh sistem

Jadi, data para KPM ada yang diterima secara otomatis oleh sistem dan ada yang tertolak secara otomatis oleh sistem.

Selain dinilai oleh sistem atau secara otomatis, Kementerian Sosial juga bekerja dengan beberapa lembaga untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.

Lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertugas dalam hal pengawasan dan pemadanan data.

KPM yang datanya tertolak oleh sistem dikarenakan terdeteksi memiliki upah di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau di atas UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Biasanya KPM ini adalah KPM yang didalam keluarga intinya berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan.

2. Anggota Keluarga atau Pengurusnya Sudah Meninggal Dunia atau Pindah Tempat Tinggal

Anggota keluarga atau pengurus yang sudah dinyatakan meninggal dunia tersebut kemudian di data di Dukcapil sehingga terdeteksi otomatis oleh sistem bahwa orang tersebut meninggal dunia dan akhirnya bansosnya dihentikan.

Jadi, apabila pengurus KPM telah meninggal dunia maka KPM jangan terburu-buru untuk melaporkan ke Dukcapil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X