Karena selain uangnya bisa digunakan untuk membeli peralatan sekolah, uang itu juga bisa dipakai untuk membeli bahan pangan selama bulan puasa.
Bantuan sosial PIP ini tidak diberikan kepada semua peserta didik secara cuma-cuma loh, tetapi ada syaratnya. Lalu, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan dana bantuan PIP ini?
Syarat tersebut adalah penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu, terdampak bencana alam, dan sebagainya.
Mengutip dari laman Puslapdik Kemendikbud, cara agar seorang siswa SD, SMP atau SMA dan yang sederajat mendapatkan bantuan PIP adalah dengan sudah tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Setelah itu, sistem di Program Indonesia Pintar akan mengambil data tersebut untuk disandingkan dengan data di Dapodik serta di Sistem Dukcapil.
Apabila sinkron, maka akan diusulkan untuk memperoleh bantuan PIP.
Kemudian, untuk mengetahui apakah kalian adalah penerima bansos PIP, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi laman SIPINTAR di situs pip.kemendikbud.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom “Cari Nama PIP”
- Isi hasil perhitungan yang muncul dan klik tombol “Cari Penerima PIP”
- Selanjutnya akan muncul data siswa yang memenuhi syarat untuk menerima pencairan dana PIP.
Ternyata bansos tersebut adalah untuk KPM PKH dan KPM non PKH yang berkomponen pendidikan saja.
Jangan berkecil hati, masih ada bansos lainnya yang akan segera dicairkan oleh Pemerintah dalam waktu dekat ini.