Kriterianya adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
- Korban jiwa manusia
- Kerugian harta benda
- Dampak psikologis
Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa lansia yang tidak memenuhi kriteria di poin ke-8 pada data PPKS, tetapi memiliki riwayat trauma atau gangguan psikologis sebagai korban bencana.
Maka, dia dikatakan layak dan bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial.
Sebab dampak psikologis ini sangat berpengaruh sekali pada masyarakat.
Dampak bencana alam ini tidak hanya menimpa fisik, tetapi aspek psikologi sosial korban juga harus mendapatkan perhatian penting dalam penanggulangan bencana secara keseluruhan.
Poin lainnya di data PPKS yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan adalah poin ke-26, yaitu komunitas adat terpencil.
Komunitas adal terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. Kriterianya adalah:
- Berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen
- Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
- Pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau
- Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem
- Peralatan dan teknologinya sederhana