WOW Ada Saldo Rp200 Ribu Masuk Rekening Kartu KKS, Ternyata Bansos Jenis Ini yang Cair, Segera Cek!

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 23:16 WIB
WOW Ada Saldo Rp200 Ribu Masuk Rekening Kartu KKS, Ternyata Bansos Jenis Ini yang Cair, Segera Cek! (youtube.com/@Bapak Tutorial)
WOW Ada Saldo Rp200 Ribu Masuk Rekening Kartu KKS, Ternyata Bansos Jenis Ini yang Cair, Segera Cek! (youtube.com/@Bapak Tutorial)

Sehingga, pendamping desa tidak menginformasikan kepada KPM siapa saja yang menerima dan tidak menerima BLT ini.

Nilai bantuan BNPT sendiri senilai Rp200 ribu per bulan. Jadi, apabila ada informasi terkait bantuan ini cair sebesar Rp400 ribu, itu merupakan nominal pencairan BNPT yang dirapel tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024, yang sekiranya akan cair sebelum Ramadhan nanti.

Dilansir dari sippn.menpan.go.id bahwa penerima BLT BNPT ini adalah KPM yang terdaftar dalam data bayar SP2D Himbara BSI/ dan atau PT Pos.

Bank Himbara dan/ atau PT. POS akan memberikan informasi penyaluran ke KPM melalui Kepala Desa setempat. Nantinya Kepala Desa menginformasikan mengenai data KPM penerima BNPT melalui Pendamping Desa.

Baca Juga: WOW! Ada Paket Perlindungan Sosial yang Akan Segera Cair Ramadhan 2024, Simak Info Lengkapnya

Untuk proses pencairan bantuan, KPM bisa mencairkan bansos BPNT secara tunai atau transaksi e-wallet sesuai dengan kebijakan Kemensos pada saat tahapan penyaluran.

Adapun pemanfaatan dana Bansos BNPT ini sesuai namanya, yaitu bantuan pangan, sehingga KPM wajib membelanjakan bantuan BPNT sesuai ketentuan yaitu mengandung karbohidrat, protein, vitamin dan mineral.

Dinas Sosial sebagai penanggungjawab program BNPT ini akan secara berkala memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai program dan kebijakan-kebijakan kepada KPM.

Dinas Sosial juga akan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi ke KPM dan TKSK mengenai kelayakan penerima bantuan dan pemanfaatannya.

Nah, demikian penjelasan mengenai BLT yang masuk Rp200 ribu ya. Besar harapan kita BLT lainnya bisa benar-benar cair sebelum puasa berlangsung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X