Alhamdulillah, KPM BPNT Terima Dana Bansos Hingga Rp 700 Ribu, Tambahan dari BLT Mitigasi Risiko Pangan?

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 16:46 WIB
Ilustrasi KPM BPNT dapat dana tambahan Rp 500 ribu, dari BLT Mitigasi Risiko Pangan? (Pixabay.com/emaji)
Ilustrasi KPM BPNT dapat dana tambahan Rp 500 ribu, dari BLT Mitigasi Risiko Pangan? (Pixabay.com/emaji)

Data KPM yang diubah tersebut telah melalui proses validasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dipastikan memiliki komponen PKH.

Komponen PKH sendiri meliputi beberapa kategori, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK.

Besaran bansos PKH yang akan diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada kategori yang dimilikinya. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Tebak-tebakan Receh Lucu, Patung yang Bisa Jajan Rame-rame? Jawabannya Tak Terduga Bakal Bikin Bilang Benar Juga Ya

- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.

- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.

- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 setahun.

- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 setahun.

- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 setahun.

Berdasarkan laporan dari YouTube Naura Vlog, beberapa KPM dikabarkan telah menerima saldo masuk senilai Rp700 ribu pada Kartu KKS Bank BNI mereka pada hari ini.

Perlu diingat bahwa KPM tersebut adalah penerima BPNT, sehingga tambahan bansos Rp500 ribu berasal dari dana PKH.

Baca Juga: Bansos PKH 2024 Cair Dobel Rp 400.000 di KKS Bank BNI Buat KPM Jakarta Timur Sore Ini, Alhamdulillah Pencairan Merata

Kemungkinan besar, KPM tersebut memiliki komponen anak sekolah SMA dalam Kartu Keluarganya.

Namun, perlu ditekankan bahwa tidak semua KPM BPNT dapat menerima validasi by system dan menjadi KPM BPNT plus PKH.

Penetapan KPM yang berhak menerima bansos tambahan ini sepenuhnya berada di tangan Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X