Banjir Rejeki, KPM BPNT Dapat Bansos Tambahan Rp 500 Ribu, Bukan dari BLT Mitigasi Risiko Pangan

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 07:04 WIB
KPM BPNT dapat dana bansos tambahan Rp 500 ribu, benarkah? (Kemensos)
KPM BPNT dapat dana bansos tambahan Rp 500 ribu, benarkah? (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah saat ini terus melakukan percepatan pencairan sejumlah bantuan sosial atau bansos di bulan Februari 2024 ini.

Hal tersebut menjadi kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program bansos.

Dikabarkan, belum lama ini bantuan sosial tambahan senilai Rp500 ribu telah cair dan dapat diakses oleh KPM yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Dikabarkan Cair di Wilayah Jawa Barat, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? KPM Cek Info di Sini

Apakah itu BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Perlu diketahui bahwa bansos tambahan ini bukan merupakan bagian dari BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Mengingat pencairan bansos pengganti BLT El Nino itu bakal cair sebesar Rp 600 ribu untuk alokasi 3 bulan, yakni Januari - Maret 2024.

Sehingga, bansos yang cair Rp 500 ribu tersebut bukanlah BLT Mitigasi, melainkan kuat dugaan adalah program PKH yang diverifikasi secara sistem (validasi by system).

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Sebesar Rp 600.000 Cair Hari Ini? Siapa Sajakah Penerimanya? KPM Wajib Tahu Informasinya

Proses verifikasi ini melibatkan perubahan status KPM BPNT menjadi KPM BPNT plus PKH. Data KPM yang diubah tersebut telah melalui proses validasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dipastikan memiliki komponen PKH.

Komponen PKH sendiri meliputi beberapa kategori, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK.

Besaran bansos PKH yang akan diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada kategori yang dimilikinya. Berikut rinciannya:

- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.

Baca Juga: BPNT Tahap 1 Februari 2024 Rp 200 Ribu Cair Hari Ini di Kartu KKS? Kapan Pencairan di PT Pos Indonesia? Diperkirakan Cair di Tanggal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X