Ternyata Tak Semua KPM Dapat Bansos Tambahan Rp 1.200.000 Tahun 2024, Cuma Warga Miskin dengan Kriteria Begini

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 11:24 WIB
Ternyata Tak Semua KPM Dapat Bansos Tambahan Rp 1.200.000 Tahun 2024, Cuma Warga Miskin dengan Kriteria Begini
Ternyata Tak Semua KPM Dapat Bansos Tambahan Rp 1.200.000 Tahun 2024, Cuma Warga Miskin dengan Kriteria Begini

AYOBOGOR.COM -- KPM ternyata tidak semuanya akan mendapatkan bansos tambahan senilai Rp 1,2 juta di tahun 2024.

Bansos tambahan, seperti diketahui, adalah bansos selain bansos reguler yang diberikan pemerintah kepada KPM.

Di tahun lalu, salah satu bansos tambahan dari pemerintah adalah BLT El Nino yang pencairannya dialokasikan di bulan November 2023 dan Desember 2023.

Baca Juga: 2 Bansos yang Sudah Dicairkan Januari 2024, Penyalurannya Hampir Merata, Kamu Kebagian?

Untuk tahun ini, BLT El Nino juga sudah dipastikan akan kembali cair hingga bulan Juni 2024.

Merangkum beberapa sumber, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan informasi mengenai rencana perpanjangan bansos BLT El Nino di tahun ini.

Ia menilai rencana perpanjangan BLT El Nino 2024 sudah dibahas dalam gelaran Sidang Kabinet pada awal tahun ini.

Presiden Jokowi juga diinformasikan sudah menyetujui perpanjangan penyaluran BLT El Nino ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, KPM Wilayah Ini Sudah Dapat Undangan Pengambilan 3 Bansos Cair Bareng di Kantor Pos, Bansos Apa Saja?

Nah, informasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, jumlah dana bansos BLT El Nino sama dengan tahun lalu, sebesar Rp 200.000 perbulan.

Maka jika BLT El Nino dicairkan hingga bulan Juni 2024 mendatang, para KPM akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp 1.200.000.

Namun perlu diingat bahwa tak semua KPM akan mendapatkan bansos BLT El Nino 2024 ini.

Mereka yang memenuhi syarat dan kriteria adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 Tahun 2024 Belum Cair? KPM Harus Tahu, Kemungkinan Besar Hal Ini Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X