Ada 7 Fasilitas Bakal Didapat PPPK yag Sama dengan PNS Setelah Lulus CASN, Apa Saja? Pelamar CPNS Wajib Tahu

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 22:47 WIB
Ilustrasi 7 fasilitas yag diapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com)
Ilustrasi 7 fasilitas yag diapat PPPK yang sama dengan PNS. (Ayobandung.com)

2. Penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas terdiri dari:

- Tunjangan dan fasilitas jabatan.

- Tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial yang terdiri dari beberapa jenis yaitu:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Jaminan pensiun

- Jaminan hari tua

5. Lingkungan keeja baik fisik maupun non fisik

6. Pengembangan dirid terbagi dalam 2 kategori yaitu:

- Pengembangan talenta dan karier;

- Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X