Info Bansos 2024, Pos Indonesia Sudah Kirim Undangan Pengambilan Dana Bansos, KPM Langsung Dapat 3 Bantuan Ini

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:32 WIB
Info Bansos 2024, Pos Indonesia Sudah Kirim Undangan Pengambilan Dana Bansos, KPM Langsung Dapat 3 Bantuan Ini (Foto: ist)
Info Bansos 2024, Pos Indonesia Sudah Kirim Undangan Pengambilan Dana Bansos, KPM Langsung Dapat 3 Bantuan Ini (Foto: ist)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, pencairan bansos terus dilakukan pemerintah secara cepat dan tepat kepada KPM yang membutuhkan.

Pemerintah ingin agar keluarga miskin bisa hidup dengan layak lewat uang bantuan yang diberikan.

Nah, di Januari 2024 ini pemerintah terus menggelontorkan aneka bansos untuk diterima KPM secara cepat dan merata.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT Rp 1.200.000 Cair Minggu Depan Januari 2024, KPM Segera Cek Saldo KKS

Info terbaru, Pos Indonesia sudah mengirim undangan pengambilan dana bansos untuk KPM.

Sehingga KPM atau keluarga penerima manfaat bisa mengambil beberapa bansos yang cair dobel di bulan ini.

Nah, aneka bansos yang cair lewat PT Pos Indonesia ini disalurkan dalam bentuk uang tunai (BLT).

Adapun bantuan sosial yang disalurkan pada Januari ini adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Beras 10 kilogram.

Baca Juga: Kabar Baik, KPM Kategori Ini Dapat Bansos Minggu Depan Januari 2024, Langsung Cair Rp 1.200.000

Untuk bansos PKH memang menjadi salah satu bansos wajib yang dicairkan di tahun 2024 ini.

Target dan kategori penerima bansos ini masih sama dengan tahun 2023 yaitu disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat yang memenuhi 7 kategori yaitu Ibu hamil, balita 0-6 tahun, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak SD, SMP dan anak SMA.

Sama dengan PKH, bansos BPNT juga masih akan cair di tahun 2024.

Untuk tahap 1 pencairan alokasinya bulan Januari, Februari, Maret 2024.

Baca Juga: Cek PKH 2024 Cair Bulan Ini, Ada 5 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2024, Kabar Baik Untuk KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X