8. Bagaimana Anda memastikan ketersediaan sarana dan prasarana di TPS agar pemilih dengan disabilitas dapat berpartisipasi tanpa hambatan?
Saya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap TPS memiliki fasilitas yang memadai, seperti akses ramp, bilik suara yang dapat diakses, dan petugas yang terlatih untuk membantu pemilih dengan disabilitas.
9. Bagaimana Anda akan menanggapi keluhan atau saran dari masyarakat terkait pelaksanaan pemilu?
Saya akan membuka saluran komunikasi yang transparan, menanggapi keluhan dengan cepat, dan secara terbuka mendiskusikan saran untuk perbaikan.
10. Apa yang Anda ketahui tentang DPT, DPTb, dan DPK?
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
Mereka bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih (C6).
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan. Contohnya, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.
Mereka mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5).
Sementara DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb tapi punya hak memilih.
Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 cukup dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat pada e-KTP dalam satu Kelurahan/Desa.
(*)