Kapan Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Ternyata Punya Honor Setara Ini

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 16:40 WIB
Kapan Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Ternyata Punya Honor Setara Ini (republika)
Kapan Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Ternyata Punya Honor Setara Ini (republika)

AYOBOGOR.COM - Penyelenggara Pemilu 2024 kembali membuka lowongan petugas pemilu. Setelah KPPS, kini giliran Pengawas TPS.

Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) sendiri mempunyai tugas yang kompleks pada bidang pengawasan.

Pengawas TPS akan membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di wilayah untuk mengawasi proses pencoblosan pada saat hari H Pemilu 2024.

Baca Juga: Renungan Natal 2023, Ibrani 1 Ayat 1 Sampai 4 Tentang Kelahiran Yesus Kristus yang Menjadi Jawaban

Setelah bentuk pelanggaran akan dihimpun oleh jabatan tersebut hingga nantinya Bawaslu dan lembaga-lembaga bersangkutan akan melakukan penindakan terhadap pelanggar pemilu.

Tugas-tugas Pengawas TPS ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2020.

Lalu kapan rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka? Berapa juga honor dari petugas tersebut?

Sebagai informasi, pendaftaran Pengawas TPS 2024 belum diinformasikan. Kendati begitu, merujuk UU 7/2017, pembentukannya paling lambat dilakukan 23 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Tahapan Rekrutmen 5,7 Juta KPPS Pemilu 2024 Setelah Pendaftaran Ditutup Malam Ini

Karena itu, paling lambat proses perekrutannya baru akan dilakukan pada 22 Januari 2024 sehubungan dengan pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2023.

Namun begitu, proses rekrutmen tersebut masih bisa dilakukan pada Desember akhir atau awal Januari nanti.

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran, peminat jabatan tersebut perlu mengetahui gaji atau honor jabatannya.

Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Rilis Tensei Shitara Slime Datta Ken Season 3 Sudah Fix, Tinggal Tunggu Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X