Juga menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.
3. Apa saja kewajiban Anda sebagai pengawas TPS?
Pertama, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
Kedua, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
4. Bagaimana Anda akan menangani situasi konflik atau potensi pelanggaran dalam suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara)?
Saya akan berusaha menyelesaikan konflik dengan pendekatan mediasi dan mengacu pada peraturan pemilu yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, saya akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
5. Bagaimana Anda akan memastikan keberlanjutan pelatihan petugas di TPS agar mereka memahami prosedur dengan baik?
Saya akan mendukung program pelatihan berkala, menyediakan materi panduan yang jelas, dan melibatkan petugas dalam sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman mereka.
6. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?
Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS.
Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A.
Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/ Desa.
7. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?
Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.
Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.