Nah, Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah setiap bulannya, yang akan dibagikan secara tiga bulan via Kantor Pos.
Kemudian syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
3. Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.
4. Bukan pendamping bagi penerima bantuan sosial tertentu.
5. Berasal dari keluarga yang berada dalam golongan tidak mampu.
Anda bisa cek apakah mendapatkan bantuan Rp 600 ribu lewat bansos ini dengan cara klik website resmi cekbansos.kemensos.go.id