Heboh Bansos PKH Cair Dobel Januari 2024 di Daerah Ini, Langsung Cek Bansos PKH Lewat HP Tanpa Aplikasi

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 19:39 WIB
Heboh Bansos PKH Cair Dobel Januari 2024 di Daerah Ini, Langsung Cek Bansos PKH Lewat HP Tanpa Aplikasi (kemensos.go.id)
Heboh Bansos PKH Cair Dobel Januari 2024 di Daerah Ini, Langsung Cek Bansos PKH Lewat HP Tanpa Aplikasi (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulilah pencairan bansos PKH masih akan dilakukan Pemerintah Pusat pada tahun 2024 mendatang.

Bahkan pencairan bansos PKH disalurkan dobel di daerah ini Januari 2024.

Perlu dipahami jika bansos PKH adapa sebuah program bansos reguler Pemerintah yang telah dirasakan betul manfaatnya.

Baca Juga: Selamat, BLT El Nino Cair Bareng 2 Bansos Ini Desember 2023, KPM Terima Rp 1.500.000 Sudah Tahu Cara Dapatnya?

Bahkan merangkum sejumlah sumber, aneka bansos pemerintah ini sangat berkontribusi pada penurunan angka stunting, kemiskinan ekstream, anak putus sekolah, dan juga lansia serta penyandang disabilitas terlantar.

Nah, pada tahun 2024 mendatang mekanisme pencairan bansos PKH masih sama seperti tahun ini.

Yakni lembaga bayar tetap menggunakan 2 lembaga penyalur, seperti PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Bank Himbara yang dimaksud terdiri dari Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI.

Baca Juga: CEK Bansos PKH Cair Minggu Ini Desember 2023, Undangan Pengambilan Dana Rp 750.000 Sudah Dibagikan di Wilayah Ini

Nah, kemudian untuk teknis pencairan bansos PKH dilakukan dua bulan.

Yakni, terhitung mulai Januari, dan Februari 2024.

Kemudian secara teknis pencairan bansos PKH Januari 2024 paling cepat pada akhir Januari, dan selambat-lambatnya pada akhir Februari.

Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang ingin tahu bagaimana cara dapat bansos PKH ini, bisa mendaftarkan dulu ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: 4 Bansos Ini Cair Lagi Tahun Depan, Dana Rp 3.000.000 Dipastikan Didapat Masyarakat Kurang Mampu Berciri Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X