AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) harus segera mencairkan bansos PKH dan BPNT tahap terakhir yang sudah disalurkan oleh Kementerian Sosial.
PKH dan BPNT tahap akhir yakni untuk alokasi Oktober, November, dan Desember telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Begitu juga dengan bantuan sosial alokasi November dan Desember yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Baca Juga: Begini Cara Refund Tiket Hotel dan Pesawat di Pegipegi, Cepat dan Mudah Bisa Lewat HP
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau agar semua bansos yang sudah disalurkan harap segera dicairkan.
Sebab Kemensos telah menetapkan deadline pengambilan bansos yakni 31 Desember 2023.
Deadline tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Kemensos pada 11 Desember 2023 dengan nomor surat 3256/3.4/BS.01.00/12/2023.
Surat itu bersifat penting perihal percepatan pemanfaatan bantuan sosial PKH akhir tahun anggaran 2023.
Baca Juga: 6 Jenis Zat Adiktif yang Bikin Penggunanya Susah Lepas, Ammar Zoni Pakai Salah Satunya
Berikut isi surat penting yang dikirimkan Kemensos dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Info Bansos. KPM PKH dan BPNT wajib mengetahui hal ini.
Memperhatikan batas akhir penyaluran bantuan sosial PKH pada tanggal 31 Desember 2023, SDM PKH agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. KPM yang penyalurannya melalui Himbara dan BSI agar melakukan transaksi sebelum tanggal tersebut di atas.
KPM yang tidak melakukan transaksi akan dilakukan pemblokiran freeze, selanjutnya disetorkan ke kas Negara.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Status Siaga Level 3, Intip Kepala Pos Pantau Beri Imbauan Penting