PENTING! Deadline Pengambilan Bansos PKH dan BPNT 31 Desember 2023, Jika KPM Melanggar Akibatnya Fatal

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 19:51 WIB
Deadline Pengambilan Bansos PKH dan BPNT 31 Desember 2023, Jika KPM Melanggar Akibatnya Fatal! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Deadline Pengambilan Bansos PKH dan BPNT 31 Desember 2023, Jika KPM Melanggar Akibatnya Fatal! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

2. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan dihentikan penyalurannya per tanggal 31 Desember 2023.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Itulah isi surat penting yang dikirimkan Kemensos untuk KPM PKH dan BPNT.

Dengan tegas Kemensos menegaskan, KPM yang mencairkan bansos melebihi deadline akan diblokir rekeningnya.

Lalu dana bantuan sosial milik KPM PKH dan BPNT tersebut akan disetorkan ke kas negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X