Bagi mereka yang mendapatkan notifikasi tersebut, artinya memang sudah tak lagi ditetapkan menjadi penerima KJP Plus.
Jika siswa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka KJP Plus akan otomatis dicabut.
Namun bisa jadi update data yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta memutuskan seseorang tak lagi mendapatkan bantuan karena memang sudah bukan siswa lagi.
Sehingga siswa bersangkutan tak lagi mendapatkan bantuan dana pendidikan tersebut. (*)