Info KJP Bulan Desember 2023 Cair Tanggal Berapa, Notifikasi 'Data Tidak Ditemukan' Muncul, Jangan Panik Cukup Lakukan Ini

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 09:39 WIB
Info KJP Bulan Desember 2023 Cair Tanggal Berapa, Notifikasi 'Data Tidak Ditemukan' Muncul, Jangan Panik Cukup Lakukan Ini (ist)
Info KJP Bulan Desember 2023 Cair Tanggal Berapa, Notifikasi 'Data Tidak Ditemukan' Muncul, Jangan Panik Cukup Lakukan Ini (ist)

AYOBOGOR.COM -- Heboh kemunculan notifikasi 'data tidak ditemukan' berkaitan dengan proses pencairan KJP Plus tahap 2 Desember 2023.

Perlu diketahui, pencairan KJP Plus November 2023 sudah dimulai sejak akhir bulan lalu untuk gelombang pertama, sekitar 500 ribuan siswa DKI Jakarta.

Sementara gelombang 2 pencairan untuk 80 ribuan peserta dilakukan pada awal Desember 2023 ini.

Baca Juga: Periksa Status Penerima KJP Plus Desember 2023, Besaran Dana yang Diterima Berubah Jadi Segini?

Nah, namun banyak siswa dan wali murid panik karena tiba-tiba ada notifikasi dadakan di KJP Plus mereka.

Yakni notifikasi bertuliskan data tidak ditemukan yang membuat siswa dan wali murid bertanya-tanya apa artinya.

Nah, sebenarnya selain notifikasi data tidak ditemukan, ada juga wali murid yang melaporkan ada notifikasi lainnya di KJP Plus mereka.

Selain muncul 'Data Tidak Ditemukan', terdapat notifikasi lain yaitu 'Masih Diverifikasi Dinas Pendidikan'.

Baca Juga: Penyaluran Dana KJP Plus Desember 2023 Tepat Waktu, Besok Mulai Cair?

Kemunculan dua notifikasi tersebut tentunya membuat si calon penerima menjadi khawatir dan juga bimbang.

Apakah benar KJP Plus Desember 2023 tersebut akan cair atau tidak untuk mereka.

Nah, berikut penjelasan terbaru mengenai notifikasi tersebut di KJP Plus Desember 2023.

Ternyata, notifikasi KJP Plus Desember 2023 itu berkaitan dengan update data yang sebelumnya dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Desember 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksinya di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X